Jadi Tersangka Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Jalani Pemeriksaan Perdana

Senin, 30 September 2019 | 10:45 WIB
Jadi Tersangka Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Jalani Pemeriksaan Perdana
Anggota BPK Rizal Djalil ditetapkan jadi tersangka kasus suap proyek air minum di Kementerian PUPR. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap dua tersangka kasus suap proyek air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

Dua orang yang diperiksa itu adalah anggota BPK RI Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarti selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD). Keduanya hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kami periksa dua orang dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Senin (30/9/2019).

Menurut Febri, baik Rizal Djalil maupun Leonardo Jusminarti sebelumnya telah dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 20 September 2019.

Baca Juga: KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri

Untuk diketahui, KPK menyebut menemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu yang diberikan kepada Rizal selaku anggota BPK.

"Pengembangan perkara ini ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu pada salah satu anggota badan pemeriksa keuangan (BPK) dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

KPK telah membuka surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.

Adapun tersangka Rizal Djalil sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nokor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Anggota BPK Rizal Djalil Terima Uang Suap SGD 100 Ribu di Parkiran Mal

Sebelum penetapan dua tersangka baru, dalam kasus ini, total KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kedelapan orang itu telah divonis oleh pengadilan dan telah menyandang status terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI