Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut

Senin, 30 September 2019 | 10:22 WIB
Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyangka hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago melakukan pelanggaran etik dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Syamsul adalah salah satu majelis hakim yang menangani kasus korupsi atas penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung.

Oleh Mahkamah Agung, Syamsul terbukti melanggar kode etik sebagai hakim ad hoc setelah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan salah satu pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.

"Ini memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (30/9/2019).

Baca Juga: Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukit Langgar Etik

Febri mengatakan, atas informasi tersebut, akan menjadi lembaran baru perkara SKL BLBI, atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi lepasnya Syafruddin.

"Semoga sanksi (terhadap hakim Rakan) tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," ujar Febri.

Menurut Febri, KPK pun sudah berkali-kali meminta pula soal putusan kasasi milik Syafruddin. Namun, hingga kini MA sama sekali belum memberikan salinan putusan Syafruddin.

"KPK akan pelajari lebih lanjut. Padahal putusan tersebut penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," kata Febri.

Febri menambahkan mengenai pelanggaran etik hakim ad hoc tersebut, KPK akan segera menganalisanya. Sebab, saat ini penyidik juga tengah mengusut Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Baca Juga: Jadi Buronan Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Kini Jadi DPO KPK

"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca-putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," tutup Febri.

Untuk diketahui, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi Samsan di Jakarta, Minggu (30/9).

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi.

Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.

Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," demikian petikan putusan kasasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI