Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa, dipicu berbagai isu, antara lain RUU bermasalah hingga kebakaran hutan.
Di Jakarta sendiri, tepatnya di depan gedung DPR RI, tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi, yang sebagian besar terdiri dari mahasiswa.
Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan statusnya karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.
Baca Juga: Jokowi 2 Periode Utang Bertambah Rp 10 T, Titiek Disebut Sesatkan Publik
Massa juga mendesak penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.
Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan.