Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap putri tiri Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L. Putri tiri aktivis gaek itu ditangkap atas dugaan menjual narkotika jenis sabu.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal menuturkan putri tiri Sri Bintang Pamungkas itu ditangkap pada 15 Juni 2019 lalu. Mulanya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial FA atas kepemilikan sabu seberat 0,49 gram.
Kemudian, kata Iqbal, pihaknya pun melakukan pengembangan. Dimana berdasar pengembangan, FA mengaku mendapat narkoba jenis sabu itu dari L yang tidak lain merupakan putri tiri Sri Bintang Pamungkas.
"Dari hasil intograsi, didapat keterangan bahwa tersangka FA mendapatkan/ memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HHY alias L dengan cara membeli Rp 800 ribu. Dan itu diakui oleh tersangka HHY alias L," kata Iqbal saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2019).
Baca Juga: Polisi Tangkap Anak Sri Bintang Pamungkas Terkait Narkoba
Selanjutnya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro pun menangkap L di kediamannya Jalan Merapi, Perumahan Bukit Permai, Ciracas, Jakarta Timur pada 15 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat penangkapan, Iqbal mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah timbangan digital, satu buah pipet, dan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu.
"Terhadap tersangka HHY alias L telah dilakukan tes urine dan tes rambut dengan hasil positif menggunakanm methamphetamine," ujarnya.
Adapun, putri tiri Sri Bintang Pamungkas itu mengaku mendapat narkotika sabu tersebut dari seseorang berinisial D. L mengaku memesan narkotika jenis sabu kepada D seharga Rp 2,2 juta.
"Saat ini anggota Subdit III masih melakukan pengejaran terhadap D," tandasnya.
Baca Juga: Anak Sri Bintang Ditangkap karena Pakai Narkoba, Polisi Akan Rilis