Diminta agar produsen aki segera menghentikan penggunaan timah hitam dari PT. NFU karena telah terbukti melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup. Sebagai produsen aki terbesar, maka PT Astra International Tbk wajib bertanggung jawab melestarikan lingkungan hidup. Dengan jalan menghentikan dan memutus kerjasama dengan PT. NFU dinilai sebagai langkah tepat untuk mewujudkan kepedulian Astra International mendukung dan patuh terhadap undang-undang serta peraturan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.
"Bila melanggar ijin apalagi UU, harus dijatuhkan hukuman. Tidak boleh dibiarkan," ujar Helmi Sutikno Ketua Umum GERAPANA, kepada pers di Jakarta, kemarin sore.
Dampak Limbah B3 Menderita Tremor
Disamping itu, Helmi berharap Ditjen Gakkum LHK menindak dan mengawasi ilegal semelter (pengumpul dan pengelola) aki bekas. Karena dampak buruk adanya usaha ilegal ini merusak lingkungan hidup masyarakat. Di Cinangka, ada kawasan yang jadi tempat semelter ilegal.
Baca Juga: Simposium Pengelolaan Limbah B3 Untar Tawarkan Sistem Siklus Tertutup
"Warganya banyak terkena penyakit tremor," tutur Helmi yang juga Waketum DPP Pemuda Panca Marga dan Dosen Sospol di Unmuh Bogor itu.
---
Catatan Redaksi (Update):
Terhadap pemberitaan (pemuatan artikel) ini, pihak PT Non Ferindo Utama (PT NFU) pada Kamis, 3 Oktober 2019, sekitar pukul 18.24 WIB, telah mengirimkan Hak Jawab-nya. Hak Jawab itu pun telah langsung dimuat di Suara.com pada hari yang sama, dengan judul "Hak Jawab PT NFU: Kami Menaati Kepbapedal dan Memiliki Izin Lingkungan". Demikian untuk dimaklumi.