Suara.com - Pemerhati lingkungan, Ajat Sudrajat menilai pemerintah semestinya tak hanya fokus terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tapi, juga pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Untuk penangan soal limbah B3 ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk penegakkan hukum (Gakkum) harus bersama aparat Kepolisian. Soal pelanggaran limbah B3 dari aki bekas ini marak terjadi di daerah Tanggerang, Bogor dan Cirebon. Pekan lalu, perihal ini dibahas dalam simposium nasional di Universitas Tarumanegara Jakarta belum lama ini.
"Karhutla perlu diatasi. Soal limbah B3 ini urgen sekali. Karena terkait juga dengan kesehatan masyarakat," tegas Ajat Sudrajat.
Sementara itu, Ahli mineral yang juga anggota Komisi VII DPR Kurtubi sangat prihatin dengan adanya perusahaan pengelolah aki bekas yang tidak berijin UKL-IPL.
Baca Juga: Simposium Pengelolaan Limbah B3 Untar Tawarkan Sistem Siklus Tertutup
"Ditjen Gakkum LHK harus tegas menjerat dan menjatuhkan hukuman. Karena ini termasuk pelanggaran tindak pidana," kata Kurtubi.
Pemerintah telah mengatur Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kenyataan masih saja ada perusahaan yang dengan sengaja melanggarnya.
Seperti yang dilakukan PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas. Pabrik NFU yang pusatnya di Tanggerang itu, Agustus lalu oleh Ditpiter Mabes Polri ditetapkan menjadi tersangka berdasar LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim. Karena melanggar tindak pidana UU 32/2009. Lantaran gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.
Selain melanggar UU nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
PT. NFU adalah pemasok utama timah hitam ke produsen aki terkenal di Indonesia selama bertahun-tahun diantaranya PT. GS Battery, PT Century Battery Indonesia, PT Yuasa Battery Indonesia dan PT Trimitra Battery Perkasa. PT. GS Battery dan PT. Century Battery Indonesia adalah perusahaan patungan antara GS Yuasa Corporation Japan dengan PT Astra Internasional Tbk yg menguasai pasar domestik terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Sempat Dilarang Nenek Main, Kaki Bocah Ini Melepuh Diduga Injak Limbah B3
Selain itu, LSM Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (GERAPANA) Pusat, berharap aparat Polisi, Ditjen Hukum LHK RI untuk melakukan penegakkan hukum terhadap PT NFU karena sudah termasuk Kejahatan Korporasi yang sangat serius.