MUI: Haram Kasih Nama Produk Neraka, Setan dan Iblis

Minggu, 29 September 2019 | 13:21 WIB
MUI: Haram Kasih Nama Produk Neraka, Setan dan Iblis
Kantor Majelis Ulama Indonesia (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan haram hukumnya memberi nama sebuah produk dengan nama neraka, setan, dan iblis. Utamanya untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian.

Alasannya dilarang di dalam Islam yaitu "Manhiy ‘Anhu".

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dihubungi dari Padang, Minggu (29/9/2019).

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”. Maka hukumnya adalah makruh. Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Tegas Usut Rusuh Wamena yang Tewaskan 33 Orang

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. Kemudian pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.

Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.

Penggunaan kata-kata "nyeleneh" untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir.

Produk yang menggunakan kata "neraka", "setan", dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim.

Baca Juga: MUI Sesalkan Kelambanan Penegakan Hukum dalam Kasus Rasial Papua

Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI