Gerindra Akan Sekuat Tenaga Jadikan Ahmad Muzani Pimpinan MPR

Minggu, 29 September 2019 | 13:07 WIB
Gerindra Akan Sekuat Tenaga Jadikan Ahmad Muzani Pimpinan MPR
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerindra akan bersusah payah memajukan Ahmad Muzani sebagai salah satu dari 10 pimpinan MPR mendatang. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade menegaskan bahwa partainya tetap mengajukan Ahmad Muzani.

Alasannya Gerindra meraih suara terbanyak kedua di Pemilu 2019.

"Gerindra punya calon Pimpinan MPR RI, namanya Ahmad Muzani. Insya Allah kami akan berjuang sekuat tenaga untuk mewujudkan pimpinan MPR dari Gerindra," kata Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Gerindra memperoleh suara kedua terbanyak di Pemilu 2019, sehingga wajar memperoleh kursi Ketua MPR RI. Gerindra akan diskusi dan musyawarah dengan fraksi-fraksi lain dan kelompok DPD RI untuk menyampaikan calonnya sebagai Ketua MPR RI 2019-2024.

Baca Juga: Kecewa Sesi Doa Dihapus di Sidang, Gerindra: MPR Tak Mengilhami Pancasila

"Bagaimanapun juga, Gerindra sebagai partai yang di luar pemerintahan lalu sebagai peraih suara terbanyak kedua. Suara kami lebih banyak dari Golkar, wajar dong kami bisa menjadi pimpinan MPR," ujarnya.

Andre mengatakan partainya akan berusaha maksimal agar Muzani menjadi Ketua MPR RI namun semua dikembalikan pada proses dinamika yang terjadi. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU pada Senin (16/9).

Salah satu poin revisi UU MD3 yang disahkan tersebut terkait jumlah pimpinan MPR RI.

Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) UU MD3 berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR".

Karena itu yang dimaksud dengan "representasi" dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR. (Antara)

Baca Juga: Saraswati Kecewa Tak Dibolehkan Pimpin Doa saat Sidang, Ini Kata Ketua MPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI