Spanduk Aksi Mujahid 212 Viral, Netter : Kok Nggak Nyambung Ya?

Minggu, 29 September 2019 | 11:14 WIB
Spanduk Aksi Mujahid 212 Viral, Netter : Kok Nggak Nyambung Ya?
Spanduk peserta aksi Mujahid 212 (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa 'Aksi Mujahid 212' telah selesai menggelar unjuk rasa, Sabtu (28/9/19) siang. Massa mulai meninggalkan kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat sekitar pukul 12.00

Massa aksi serempak membawa bendera tauhid dan mengenakan baju koko bewarna putih maupun hitam. Selain itu para demonstran juga membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan "Tauhid Selamatkan Negeri" maupun bertuliskan "Hanya Islam Mampu Selamatkan Negeri".

Namun ada satu spanduk yang menjadi sorotan dan banyak mendapat kritikan dari warganet melalui jejaring sosial Twitter.

Spanduk ini bertuliskan "Amanat TAP MPR RI No.6 Tahun 2000, Presiden Tidak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur".

Banyak warganet yang berkomentar bahwa isi TAP MPR No.6 Tahun 2000 tidak berhubungan dengan kewajiban Presiden mengundurkan diri karena tidak dipercaya rakyat.

Kebanyakan netter mengungkapkan bahwa TAP MPR No.6 Tahun 2000 ini mengatur tentang Pemisahan antara TNI dan Polri.

Spanduk peserta aksi Mujahid 212 (Twitter)
Spanduk peserta aksi Mujahid 212 (Twitter)

"Unjuk rasa boleh, busung literasi jangan, TAP MPR No VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Tidak ada pasal yang mengatur tentang Presiden sebagaimana tertulis pada spanduk," cuit @AnakKolong_.

Akun Twitter @rahmadbhollank juga mengungkapkan hal yang sama.

"Mohon maaf saya gak ngerti sama spanduknya, kok ga nyambung ya, TAP MPR No.6 Tahun 2000 itu tentang pemisahan antara POLRI dan TNI," cuitnya.

Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 sendiri memang mengatur pemisahan TNI dan Polri. Dengan keputusan ini, Polri secara resmi berdiri sendiri dan menjadi entitas yang terpisah dari militer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI