Suara.com - Dua orang terduga pelaku perusakan dan pembakaran kios-kios di Jalan Balusi, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua pada Kamis (26/9), berhasil ditangkap dan diamankan oleh aparat gabungan Polri dan TNI.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Sabtu (28/9) malam mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan itu masing-masing berinisial KB (22) dan YD (23).
"Kedua pelaku itu berhasil ditangkap oleh aparat gabungan pada Jumat (27/9) sekitar 16.45 WIT," katanya dilansir Antara, Sabtu.
Kronologi penangkapan itu bisa terjadi setelah personel Polres Pegunungan Bintang mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan salah satu pelaku perusakan dan pembakaran yang berada di Apron Baru Bandara Udara Oksibil.
Baca Juga: MUI Sesalkan Kelambanan Penegakan Hukum dalam Kasus Rasial Papua
Selanjutnya, anggota Polres Pegunungan Bintang dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Gondam Priyanggondani mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berinisial KB (22) yang merupakan pelaku perusakan dan pembakaran.
Sekitar pukul 17.00 WIT, anggota Polres Pegunungan Bintang kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu pemuda yang diduga sebagai provokator berinisial YD (23).
"Kemudian, anggota Polres Pegunungan Bintang mengamankan kedua pelaku ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Menuru Kamal, pelaku berinisial YD (23) yang juga merupakan salah satu anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang telah mengaku bahwa dirinya merupakan provokator.
"Dia mengaku telah mengajak sejumlah pemuda untuk melakukan pembakaran sejumlah kios-kios di Jalan Balusu, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang," ujarnya.
Baca Juga: Dandhy Terancam Bui 5 Tahun karena Cuitan Papua Trending Topic di Twitter
Sebelumnya, lanjut Kamal, personel gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial YD (25) dan BM.