Suara.com - Polri memastikan bakal melibatkan Ombudsman untuk menginvestigasi insiden kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi yang meninggal saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Ari Dono Sukmanto di Kendari pada Sabtu (28/9/2019).
"Investigasi untuk mengungkap kejadian sebenarnya saat aksi unjuk rasa ribuan orang menolak revisi undang-undang yang mengundang kontroversi akan dilakukan profesional dan transparan ke publik," katanya seperti dilansir Antara.
Menurutnya, kewenangan investigasi kasus tindak pidana pada prinsipnya pihak kepolisian, namun terbuka ruang manakala ada aspirasi yang menghendaki pelibatan komponen lain, seperti Ombudsman, Komnas HAM maupun akademisi.
Baca Juga: Gelar Aksi Solidaritas Tewasnya Mahasiswa UHO, Pemuda dan Polisi Salat Gaib
"Kepolisian komitmen menjalankan tugas dengan profesional. Tim investigasi bekerja secara transparan untuk membuktikan peristiwa yang terjadi saat unjuk rasa yang menelan korban jiwa," katanya.
Sejauh ini, kata dia, investigasi yang dilakukan baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menarik semua jenis senjata yang digunakan personel kepolisian saat pengamanan di DPRD Sultra.
Saat ini baru tahap investigasi TKP dan mengumpulkan senjata-senjata yang digunakan saat penugasan personel, katanya pula.
Kepolisian dalam menangani unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, dilarang menggunakan senjata kecuali hanya tameng, tongkat polisi dan gas air mata.
"Karena ada temuan selongsong peluru maka perlu diperiksa, termasuk polisi yang ditugaskan. Perlu kita data senjata apa saja yang dibagi, amunisinya berapa untuk diteliti," katanya.
Baca Juga: Sisir TKP Mahasiswa UHO Tewas, Polisi Temukan 3 Selongsong Peluru di Got
Tim investigasi juga sudah mengantongi data hasil autopsi dan rekam medis dari kedua jenazah untuk dicocokkan dalam rangkaian teknik investigasi.