Suara.com - Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dan kementerian terkait, berkolaborasi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rabies melalui edukasi dan sosialiasi yang intensif.
Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, pencegahan dan pengendalian rabies menjadi masalah bersama yang memerlukan pendekatan multisektoral untuk penanganannya.
Rabies merupakan salah satu zoonosis utama dan selalu menjadi masalah kesehatan, baik pada hewan maupun masyarakat.
“Berbagai program pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan rabies pun menjadi tanggung jawab bersama, khususnya instansi yang menangani aspek kesehatan,” ujar Ketut, saat Puncak Peringatan Hari Rabies Sedunia (World Rabies Day/WRD), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang dihadiri oleh lebih dari 500 orang peserta dari seluruh Indonesia dan perwakilan kementerian terkait, Sabtu (28/9/2019).
Baca Juga: Kementan Lepas Ekspor Produk Olahan Kakao ke Amerika Serikat
Acara Hari Rabies Sedunia ini dilaksanakan oleh Ditjen PKH, Kementerian Pertanian, bersama Pemerintah Provinsi NTB dan mitra dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. Selain itu, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan didukung oleh Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) dan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID).
Menurut Ketut, tema nasional yang diangkat pada tahun ini “Vaksinasi Tuntas, Rabies Bebas” yang merupakan turunan dari tema global, yakni “Vaccinate to Eliminate”. Tema ini mengandung pesan bahwa vaksinasi merupakan cara terbaik untuk bisa membebaskan Indonesia dari rabies, khususnya pada wilayah-wilayah yang masih endemis rabies.
Ketut menambahkan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya kasus rabies pada hewan dan manusia di suatu daerah. Pertama, kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan yang baik dan benar untuk vaksinasi rutin.
Kedua, pengetahuan masyarakat tentang bahaya rabies, ketiga kesadaran dan kemauan masyarakat untuk melaporkan kasus gigitan hewan penular rabies ke fasilitas kesehatan. Keempat, kesadaran masyarakat untuk segera untuk mendapat pengobatan sesuai SOP setelah digigit hewan penular rabies , dan kelima perpindahan penduduk dan lalu lintas penduduk dengan membawa hewan peliharaan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Untuk dapat mencegah, mengendalikan maupun memberantas rabies pada hewan, maka kebijakan dan strategi nasional dilaksanakan melalui pelaksanaan gerakan vaksinasi massal pada Hewan Penular Rabies (HPR) secara berkelanjutan, tindakan untuk mengendalikan populasi anjing, pengaturan atau pengawasan perdagangan dan lalu lintas anjing serta strategi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Baca Juga: Kementan Sosialisasikan Permentan 43/2019 tentang Peraturan Pestisida
“Sosialisasi dan edukasi diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang rabies dan pentingnya kemitraan dengan melibatkan komunitas, masyarakat sipil, pemerintah dan sektor non pemerintah serta mitra international,” tutur Ketut.