Soal UU KPK, Sekjen PDIP Sebut akan Bela Jokowi Karena Mayoritas Mendukung

Sabtu, 28 September 2019 | 18:14 WIB
Soal UU KPK, Sekjen PDIP Sebut akan Bela Jokowi Karena Mayoritas Mendukung
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Fakhri Fuad]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi masih menjadi polemik karena menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bakal membela Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut.

Tidak sendiri, Hasto menyatakan akan membela keputusan Jokowi soal UU KPK bersama partai pengusungnya, Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Menurutnya, berdasarkan survei Litbang kompas, mayoritas masyarakat Indonesia mendukung UU KPK tersebut.

Survei Litbang Kompas menyatakan 64,7 persen responden setuju dengan ide Dewan Pengawas KPK. Survei itu juga menemukan 44,9 persen rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9 persen menolaknya.

Baca Juga: Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Aksi Lanjutan 30 September

“Sebab revisi UU KPK sejalan dengan hasil survei dimana lebih dari 64 persen responden setuju terhadap pentingnya Dewan Pengawas KPK sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dihindari," ujar Hasto di kawasan Cirebon Timur, Jawa Barat Sabtu (28/9/2019).

Soal dewan pengawas, Hasto tidak ingin kejadian saat masa Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto yang menyatakan memiliki posisi politik berbeda dengan Presiden terulang. Karena itu ia menganggap dewan pengawas diperlukan.

"Bahkan pernyataan Abraham Samad yang pernah akan menangkap presiden sebagai cermin hadirnya kekuasaan KPK tanpa batas, negara di dalam negara, ke depan tidak boleh terjadi lagi," kata Hasto.

Menurutnya presiden sebenarnya memiliki posisi politik yang sama dengan KPK. Sebab, presiden juga bertanggungjawab untuk memberantas korupsi.

"Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap politik hukum dan memastikan agar keadilan ditegakkan di dalam program pemberantasan korupsi," katanya.

Baca Juga: Soal Perppu UU KPK, Jaksa Agung: Apa Betul Ada Kegentingan yang Memaksa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI