Yasonna Mundur dari Menkumham, Fahri Hamzah Beri Ucapan Singkat

Sabtu, 28 September 2019 | 12:00 WIB
Yasonna Mundur dari Menkumham, Fahri Hamzah Beri Ucapan Singkat
Menkum HAM Yasona H. Laoly diperkenalkan saat pengumuman Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). (Foto: Antara/Andika Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mundurnya politikus Yasonna H. Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mendapat perhatian dari Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR RI tersebut menanggapi pemberitaan terkait hal itu melalui akun Twitter pribadi miliknya. 

Kali ini, Fahri Hamzah memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia memberikan dukungan kepada Yasonna H. Laoly atas keputusan yang telah diambil sekaligus menyampaikan ucapan selamat.

"Selamat bekerja...," tulis Fahri Hamzah, Jumat (28/9/2019).

Baca Juga: Panitia Bantah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Diundur

Seketika cuitan itu memantik respons dari warganet, tak sedikit dari mereka yang justru memberikan sentilan kepada Fahri Hamzah seperti ini.

"Tukar posisi bisa gak om. Kan sama-sama habis masa jabatan," kata seorang warganet.

"Bapak kapan mundur perlahan?" timpal warganet lainnya.

"Ciee ciee yg bentar lagi aplusan posisi," celoteh warganet.

Sebelumnya diberitakan, Yasonna H.Laoly telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Merekomendasikan Liburan Seru di Sungai Citumang

Dalam surat itu, Yasonna mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menkumham terhitung 1 Oktober 2019 lantaran terpilih menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemkumham, Bambang Wiyono.

"Iya, betul (Yasonna mundur). Karena terpilih sebagai anggota DPR," ujar Bambang saat dikonfirmasi awak media.

Pengunduran diri ini berkaitan dengan dirinya yang terpilih sebagai Anggota DPR serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI