Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemkumham, Bambang Wiyono.
"Iya, betul (Yasonna mundur). Karena terpilih sebagai anggota DPR," ujar Bambang saat dikonfirmasi awak media.
Pengunduran diri ini berkaitan dengan dirinya yang terpilih sebagai Anggota DPR serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan".
Baca Juga: Panitia Bantah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI Diundur