Soal Perppu UU KPK, Jaksa Agung: Apa Betul Ada Kegentingan yang Memaksa?

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 28 September 2019 | 06:57 WIB
Soal Perppu UU KPK, Jaksa Agung: Apa Betul Ada Kegentingan yang Memaksa?
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menyampaikan paparan kinerja dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu terkait Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu dikaji terlebih dulu.

"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu. Antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Selain Perppu, Prasetyo mengatakan terdapat cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Prasetyo menekankan langkah yang ditempuh harus konstitusional, bukan dengan membuat kegaduhan.

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu UU KPK, Fadli: Inkonsisten Kalau Jadi

"Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi," ujar dia, dilansir dari Antara, Sabtu (28/9/2019).

Prasetyo menambahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo disebutnya telah mendengar aspirasi semua pihak, tetapi tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar.

Sementara apabila terus terombang-ambing pendapat masyarakat yang terbelah, justru kepastian hukum dinilainya akan nihil.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Istana Kepresidenan)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Istana Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga: Fahri Hamzah Tuding WP KPK Punya Agenda Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Jokowi menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa, seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI