Suara.com - Kuasa hukum eks Menpora Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo menyayangkan langkah penyidik KPK yang langsung menahan kliennya dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (27/9/2019).
Imam diketahui telah berstatus tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Dari penyidik cukup profesional, cukup baik. Memang kami sayangkan penahanan. Tetapi, ini tetap kami hormati juga dari KPK," kata Soesilo di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (27/9/2019).
Soesilo mengaku selama menemani kliennya diperiksa penyidik KPK, ada 20 pertanyaan seputar tupoksi yang ditanyakan kepada kliennya saat menjabat sebagai menteri.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi, Begini Respons Eko Yuli
Usai diperiksa, saat keluar gedung KPK, Imam langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Karena Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Olahraga. Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah tidak disuruh dicegah keluar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya, saya kira tidak akan terjadi," kata Soesilo.
Untuk diketahui, ketika di hadapan awak media, Imam sudah memakai baju tahanan KPK dengan tangan terborgol. Imam juga menyatakan menghormati proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. dan saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Dalam kasus ini, Imam dan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sejak periode 2014 sampai 2018 meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp 14,7 miliar.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan KPK dan Tangan Diborgol, Imam Nahrawi: Ini Takdir Saya
Selain itu juga, dalam rentan waktu tersebut, mereka turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander
di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum, sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan terhitung sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang K-4.
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 te tang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.