Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki agenda tersendiri untuk mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.
Fahri menyebut, KPK menjadi pusat dari berbagai macam elemen masyarakat untuk tetap menguatkan dirinya sebagai lembaga antirasuah.
Dia menjelaskan KPK memiliki kelompok-kelompok yang berkoordinasi secara aktif. Pun, ia menyebut KPK malah menjadi pusat politik dalam Pemerintahan Jokowi.
"Dia punya jaringan tokoh, dia punya jaringan NGO, dia punya jaringan yang mereka GAK (gerakan anti korupsi). Jadi KPK itu mengembangkan institusinya menjadi seperti NGO," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen pada Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Dedy Mawardi: UU KPK Sudah di Presiden, Diteken, Langsung Keluarkan Perppu
Ia pun mengamini, KPK turut menggerakan demonstrasi untuk menuntut UU KPK hasil revisi dibatalkan, hingga akhirnya Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan Perppu UU KPK.
Padahal, menurutnya hal itu tidak boleh dilakukan KPK. Justru, kata Fahri, KPK itu berkoordinasi dengan Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab presidensialisme.
"Ini yang saya bilang mereka mengembangkan proxy. Nah, proksi itu lalu punya tokoh, punya komunikasi. Komunikasi itu tertancap lah ke jaringan-jaringan politik praktis di luar negara khususnya masyarakat sipil, itu enggak boleh," katanya.