BNP2TKI - P3MI Rapat Koordinasi Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi

Jum'at, 27 September 2019 | 19:07 WIB
BNP2TKI - P3MI Rapat Koordinasi Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi
Rapat Koordinasi Persiapan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi, di Jakarta, Kamis (26/9/2019). (Dok : BNP2TKI).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengundang Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), atau sebelumnya biasa disebut PPTKIS untuk mengikuti kegiatan “Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi”, di Aula Auditorium BNP2TKI Lt.1, Gedung BNP2TKI, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak dalam pemaparannya mengakui bahwa pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk melakukan penempatan melalui program one channel system (Sistem Penempatan Satu Kanal), dengan fokus penyempurnaan : (a) proses bisnis penempatan dan pelindungan yang cukup ketat, (b) peningkatan kualitas keterampilan PMI, (c) kewajiban tinggal di asrama, (d) medical check up, serta (e) pemilihan dan pengawasan kepada operator dan penyedia jasa yang terlibat.

“Sejak ada moratorium yang diberlakukan dalam proses penempatan PMI ke Arab Saudi beberapa tahun berlalu, tingkat kasus yang menimpa PMI menurun dratis. Pemerintah, dalam hal ini BNP2TKI dan Kemnaker sepakat melakukan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi dengan berdasarkan Undang-Undang baru nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keputusan Kemnaker serta Keputusan Dirjen Binapenta dengan membuat kesepakatan baru terkait sistem penempatan satu kanal ke Arab Saudi," ujar Tatang.

Dasar hukum sistem penempatan satu kanal ini adalah  pertama, Technical Arrangement pemerintah Indonesia dengan KSA yang ditandatangani 11 Oktober 2018. Kedua, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  RI Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal; ketiga, Keputusan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Nomor Kep.735/PPTKPKK/IV/2019 tentang  Penetapan P3MI sebagai Pelaksana Penempatan SPSK.

Baca Juga: Peduli Pekerja Migran Indonesia, BNP2TKI Hadir di Bandara Soekarno - Hatta

Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) tidak mencabut moratorium penempatan TKI PLRT (Permenaker 260/2015) dan merupakan pilot project penempatan PMI untuk jabatan domestik formal yang dipekerjakan kepada pengguna badan hukum bukan individu.

Untuk diketahui, SPSK terintegrasi secara online antara pemerintah RI dengan Kerajaan Arab Saudi, dimulai dari informasi, pendaftaan, seleksi, penempatan, dan pemulangan dibawah kendali RI. Prinsip dan mekanisme  sistem satu kanal ini sesuai dengan supply dan demand.

Lokasi penempatan di kota Jeddah, Riyadh, Madinah, dan Wilayah Timur (Dammam, Dhahran, dan Khobar). Sistem ini dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi.   

Hal ini membutuhkan waktu 6 bulan, dengan 2 tahun masa kontrak kerja untuk jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker. Evaluasi  dapat dilakukan setiap 3 bulan oleh Joint Task Force kedua pihak. Hasil evaluasi menentukan kelanjutan pilot project di bawah kendali RI.

Dalam SPSK ini, hubungan kerja PMI  tidak secara langsung  dengan pengguna  perseorangan,  melainkan dengan  agensi penempatan  Arab Saudi (Syarikah) dan P3MI yang sudah ditetapkan dapat melakukan proses penempatan. Satu Syarikah  maksimal memiliki  Perjanjian Kerja Penempatan (PKP) dengan tiga P3MI dan satu P3MI maksimal  memiliki PKP dengan  tiga Syarikah. SPSK dilaksanakan melalui integrasi antara sistem informasi kedua negara, yaitu Musaned, Sisnaker dan SISKOTKLN.

Baca Juga: Program G to G, BNP2TKI Raih Peringkat ke-3 di Konferensi EPS Korea Selatan

Oleh karena itu, tujuan dibuatnya rapat koordinasi teknis terkait pelaksanaan sistem penempatan satu kanal ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kepada seluruh stakeholders dan mitra strategis BNP2TKI, yaitu 55 P3MI dalam proses penempatan PMI ke Arab Saudi melalui pilot program SPSK.

Tatang juga minta agar semua dapat bersama-sama bersinergi antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam usaha pelindungan PMI.  

“Sinergi yang terjalin antara BNP2TKI dan Kemnaker tidak hanya sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan. Kemnaker juga akan turun ke lapangan untuk mengevaluasi proses pelindungan PMI ini," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Kemnaker, Aris Wahyudi juga  menyatakan bahwa paradigma mengenai PMI, setelah adanya UU no. 18 tahun 17 menjadi berubah 360°, yaitu menjadi paradigma pelindungan. Setiap TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri harus benar-benar siap dari sisi dokumen, keterampilan dan lain lain untuk dapat di tempatkan ke Arab Saudi. Pilot project ini tidak boleh memungut biaya sepeser pun kepada calon PMI.

Turut hadir dalam acara ini, Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono; Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak; Direktur P2P, Ahnas; Direktur Sosialiasi dan Kelembagaan, Servulus Bobo Riti; Direktur Pengamanan dan Pengawasan, Birgjenpol Nur Widianto;  dan Direktur Kerja Sama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen.

Selain itu Haposan Saragih; Direktur Kerja Sama Luar Negeri, Fredy Panggabean; Direktur Pemberdayaan, A. Gatot Hermawan; Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah, Arini; Kepala Biro Hukum dan Humas, Sukmo Yuwono, Direktur Mediasi dan Advokasi, Yana Anusasana; Kepala Puslitfo, Abdul Ghofar dan seluruh pejabat Esselon II, III, IV dan pegawai di lingkungan BNP2TKI

REKOMENDASI

TERKINI