Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi memeriksa Musisi Ananda Badudu terkait penggalangan dana untuk aksi mahasiswa penolak UU KPK hasil revisi, dan RKUHP di gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Ananda bermula dari penangkapan mahasiswa UIN Jakarta bernama Nabil. Saat itu Nabil ditangkap seusai aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).
Polisi menangkap Nabil lantaran memegang handy talky milik aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan. Saat diperiksa, Nabil mengakui mendapat transferan dana sebesar Rp 10 juta dari eks personel Banda Neira tersebut
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mendapatkan kiriman transfer dari Ananda Badudu sebesar Rp 10 juta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Sempat Ditangkap, Akhirnya Ananda Badudu Dibebaskan
Berangkat dari pengakuan Nabil, polisi akhirnya menjemput Ananda untuk dimintai keterangannya. Argo mengakui jika Ananda bersedia dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
"Tadi pagi, kami minta ke rumahnya, kita sampaikan, komunikasikan. Biar cepat, biar tahu dimintai keteranganya," sambungnya.
Argo mengatakan, aliran dana senilai Rp. 10 juta dari Ananda tersebut pertiaipasi kegiatan unjuk rasa yang digelar mahasiswa.
"(Uang) Untuk partisipasi kegiatan unjuk rasa di situ," imbuh Argo.
Sebelumnya, Ananda Badudu rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Ia terlihat keluar dari gedung Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Ananda Badudu: Mahasiswa yang Ditangkap Lebih Butuh Pertolongan
Ananda yang mengenakan kaos lengan panjang berwarna putih terlihat didampingi tim kuasa hukum. Salah satunya, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.