Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Eks Menpora Imam Nahrawi Resmi Ditahan

Jum'at, 27 September 2019 | 18:17 WIB
Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Eks Menpora Imam Nahrawi Resmi Ditahan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah diperiksa pada hari Jumat keramat (27/9/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah diperiksa pada hari Jumat keramat (27/9/2019).

Imam Nahrawi sejak Jumat siang diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 7 jam, Imam Nahrawi keluar dari gedung KPK memakai rompi kuning tanda sudah menjadi tahanan.

Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora KONI tahun anggaran 2018.

"Tidak ada pertanyaan ya, tidak ada pertanyaan," kata Imam Nahrawi sembari berjalan ke mobil tahanan KPK.

Baca Juga: Berjaket Garuda, Imam Nahrawi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Imam Nahrawi diperiksa oleh penyidik.

"Dalam pemeriksaan tersebut IN dapat memberikan bantahan-bantahan atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya," kata Febri.

Imam sebelumnya  sudah pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan sejak 25 Juni 2019.

Namun, Imam tiga kali tidak memenuhi panggilan tersebut yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

"Karena panggilan sudah disampaikan dan saya kira tersangka juga sudah pernah menyampaikan kepada publik bahwa pengunduran diri dari menpora agar fokus pada proses hukum, jadi besoklah saatnya untuk menyampaikan kalau-kalau ada klarifikasi-klarifiksi atau bukti-bukti lain," tambah Febri.

Baca Juga: Besok, KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI

KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menpora Imam Nahrowi dan staf khususnya Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp 26,5 miliar.

REKOMENDASI

TERKINI