Suara.com - Jurnalis sekaligus pendiri WatchDoc, Dhandy Laksono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan status tersangka tersebut buntut cuitan Dhandy di Twitter terkait isu Papua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, unggahan Dhandy di Twitter belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Argo berujar, unggahan Dhandy dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Sebab, kata Argo, cuitan sutradara film dokumenter Sexy Killers itu memprovokasi.
Baca Juga: Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kami lakukan penangkapan," katanya.
Sebelumnya, Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, kepada Suara.com bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca.
Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT setempat.
Baca Juga: Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu