Suara.com - Jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (26/9/2019) malam hingga Jumat (27/9/2019) dini hari tadi.
Melalui saudaranya, Fandhi Agus, Dandhy mengaku telah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengacara dari LBH Jakarta dan YLBHI.
"Pesan mas Dandhy, saat ini beliau tidak bisa berbicara apa-apa kepada teman-teman wartawan, telah diserahkan kepada pengacara," kata Fandhi di kediaman Dandhy, Jalan Sangata II Blok I-2 Nomor 16, Kompleks Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, Dandhy tidak belum dapat bicara karena baru saja dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
"Teman-teman media tau sendiri kan, sekarang mas Dandhy sudah ditetapkan tersangka, makanya tidak bisa bicara dulu, jadi kami mohon maaf, silakan hubungi pengacara saja," imbuh dia.
Pantauan Suara.com, kediaman Dandhy tampak sepi tidak ada banyak aktivitas yang ada di lingkungannya.
Sejak tiba di rumahnya pukul 07.00 WIB tadi, Dandhy baru bangun dari tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB. Di dalam rumah, Dandhy hanya bersama saudara dan sang istri.
Kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa mengatakan polisi menetapkan Dandhy sebagai tersangka terkait dengan unggahannya di Twitter pribadi tentang masalah Papua. Dhandy dituduh menyebarka ujaran kebencian bernada SARA.
"Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok berdasarkan SARA, yaitu pasal 45A ayat 2 UU ITE," katanya.
Baca Juga: Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik
Menurut Alghiffari, pasal ini tidak relevan. Sudah banyak sekali korban UU ITE, dan yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua.
"Dan pasal yang disangkakan juga tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga."
Di dalam ruangan penyisik, ada 14 pertanyaan dan 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy.
"Status Dandhy tersangka, tapi ia dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah