Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono

Jum'at, 27 September 2019 | 16:45 WIB
Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono
Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan aktivis sekaligus sutradara film Sexy Killers Dandhy Laksono turut menyita perhatian jurnalis asing Philip Jacobson.

Philip Jacobson yang diketahui sebagai jurnalis situs berita lingkungan Mongabay sempat menuliskan beberapa cuitan melalui jejaring Twitter pribadinya.

Mulanya ia mewartakan penangkapan Dandhy Laksono sembari menuliskan karya Dandhy yang kontroversial.

Philip Jacobson lantas mengungkapkan sesi wawancaranya dengan Dandhy Laksono.

Baca Juga: Ini Kicauan Jurnalis Dandhy Laksono yang Dipermasalahkan Polisi

Kala itu disebutkan bahwa sang sutradara semula menilai Jokowi sebagai reformasi, namun memilih golput dalam Pilpres 2019 lantaran kecewa terhadap pemerintahan.

"In May, @bgokkon sat down for an in-depth interview with @Dandhy_Laksono for @mongabay. The filmmaker spoke on how he initially supported @jokowi as a reformist but then became disillusioned with his administration. This year he abstained from voting," cuit @philjacobius, Jumat (27/9/2019).

(Pada bula Mei, @bgokkon duduk dalam sebuah wawancara dengan @Dandhy_Laksono untuk @mongabay. Sineas tersebut berbicara tentang bagaimana awalnya ia mendukung @jokowi sebagai reformis namun kemudian kecewa dengan pemerintahan. Tahun ini dia absen dari pemungutan suara).

Tak cukup sampai di situ, Philip Jacobson mengaitkan penangkapan pendiri WatchDoc dengan salah satu poin dalam tuntutan yang dilayangkan para mahasiswa di Gedung DPR RI.

"Incidentally, one of the Indonesian protesters seven demands is to stop criminalizing activists (Kebetulan salah satu dari tujuh tuntutan para demonstran adalah menghentikan kriminalisasi aktivis)" imbuhnya.

Baca Juga: Diminta Jokowi, Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK

Diberitakan sebelumnya, Dandhy Laksono diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian.

Ia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat sekira pukul 04.00 WIB.

Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Sejumlah pihak mendesak polisi untuk mencabut status tersangka Dandhy Laksono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI