Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono

Jum'at, 27 September 2019 | 16:45 WIB
Jurnalis Asing Soroti Penangkapan dan Status Tersangka Dandhy Laksono
Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat sekira pukul 04.00 WIB.

Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Sejumlah pihak mendesak polisi untuk mencabut status tersangka Dandhy Laksono.

Baca Juga: Ini Kicauan Jurnalis Dandhy Laksono yang Dipermasalahkan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI