Ia diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat sekira pukul 04.00 WIB.
Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Sejumlah pihak mendesak polisi untuk mencabut status tersangka Dandhy Laksono.
Baca Juga: Ini Kicauan Jurnalis Dandhy Laksono yang Dipermasalahkan Polisi