Kemnaker Luncurkan Layanan Sisnaker, Apa Itu?

Jum'at, 27 September 2019 | 16:09 WIB
Kemnaker Luncurkan Layanan Sisnaker, Apa Itu?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan platform "Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)" berbasis online yang saling terintegrasi. Hal ini dilakukan untuk menyikapi tuntutan perubahan dunia yang mengarah pada otomasi dan digitalisasi.

"Ini suatu terobosan dari Kemnaker untuk memberikan single service dalam pelayanan tunggal di Kemnaker. Ini penting, karena core bisnis Kemnaker, pada dasarnya adalah pelayanan dan perlindungan tenaga kerja bersama seluruh stakeholder terkait," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, dalam dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Hanif mengatakan, Sisknaker merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan di pusat maupun daerah.

"Prinsip interoperabilitas yang diterapkannya memungkinkan seluruh sistem informasi di kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah, dapat bekerja sama secara lintas batasan organisasional," terang Hanif

Baca Juga: Wujudkan Reformasi Birokrasi, Kemnaker Canangkan Gerakan Tertib Sadar Arsip

Menurutnya, Sisnaker ini sangat penting untuk memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan baik dalam rangka mengakses seluruh layanan yang ada di Kemnaker.

"Selain berimplikasi pada efektifitas dan efisiensi pelayanan yang ada, Sisnaker juga akan meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional," jelasnya.

Terdapat 16 layanan terpadu ketenagakerjaan berbasis elektronik, yang terdiri dari 12 layanan teknis ketenagakerjaan, dan 4 layanan pendukung, dalam satu domain pada website Kemnaker, diantaranya

Layanan pelatihan kerja, layanan pemagangan, layanan enggunaan tenaga kerja asing, layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, layanan kelembagaan, sertifikasi, karirhub, standardisasi kompetensi kerja nasional indonesia, produktivitas, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, izin K3 dan SMK3, serta layanan bantuan.

Baca Juga: Kemnaker : Kolaborasi 3 Negara Perkuat Informasi Pasar Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI