Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengaku kesulitan melakukan pendampingan hukum terhadap mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu merasa aneh dengan alasan polisi yang mempersulit akses bertemu dengan para mahasiswa yang ditangkap terkait demo rusuh di depan Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
"Ini agak dilema ya, tapi memang dari kemarin kami agak kesulitan melakukan pendampingan," kata Erasmus di Polda Metro Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Erasmus mengakui jika mahasiswa yang ditahan belum mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya. Sebab, polisi belum memberikan kesempatan kepada IJCR untuk bisa memberikan pendampingan hukum kepada para mahasiswa yang ditahan.
Baca Juga: Demo Mahasiswa dan Anak STM di Jambi, Polisi Temukan Bom Molotov
"Sudah kami sebutkan di awal bahwa memang pendampingan itu susah sekali aksesnya. Tidak hanya pendampingan, tapi bantuan hukum ya," katanya.
Erasmus berujar, para mahasiswa yang ditahan dan diperiksa memerlukan pendampingan hukum. Hingga kini, ia menyebut masih ada beberapa mahasiswa yang ditahan.
"Karena kemudian ada beberapa mahasiswa yang diancam dengan pidana di atas 5 tahun, seharusnya bantuan hukumnya diberikan oleh kepolisian. Tapi kami dari teman-teman dari masyarakat sipil yang mendampingi sebenarnya agak susah masuk," imbuh Erasmus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memulangkan 56 mahasiswa yang sempat tangkap dalam aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019) lalu. Diketahui, total polisi mengamankan 94 mahasiswa karena merusak sejumlah fasilitas publik yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, 56 mahasiswa yang dipulangkan berasal dari Universitas Buana Perjuangan Karawang dan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).
Baca Juga: Ananda Badudu: Mahasiswa yang Ditangkap Lebih Butuh Pertolongan
"Dari 94 orang itu kemarin kita pilah-pilah sesuai perannya masing-masing. Jadi bahwa dari adik-adik mahasiswa, 56 orang ini bagian yang kita serahkan ke Universitas mereka masing masing untuk dilakukan pembinaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, kemarin.