Mentan Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia

Jum'at, 27 September 2019 | 15:59 WIB
Mentan Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia
Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (27/9/2019). (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah melakukan sosialisasi dengan stakeholders sektor pertanian, kali ini Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman menggelar dialog bersama 150 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian se-Indonesia. Dialog ini sekaligus sosialisasi menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang merupakan inisiatif DPR.

"Kita mensosialisasikn RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kepada mahasiswa, agar nantinya tidak ada yang memelintir, dan mahasiswa dapat memahami bahwa RUU ini sangat menguntungkan petani, khususnya petani kecil," ujarnya, dalam Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Di hadapan mahasiswa Fakultas Pertanian tersebut, Amran juga menuturkan keinginanya berdiskusi terkait capaian sektor pertanian Indonesia hingga saat ini. Capaian pembangunan pertanian penting untuk diketahui mahasiswa, selaku generasi muda penerus yang memajukan pertanian.

"Saya bahagia bertemu para mahasiswa pertanian seluruh Idonesia. Saya ingin berdiskusi dengan mahasiswa dan menyampaikan apa saja capaian sektor pertanian selama 5 tahun ini. Kalian yang akan menjalankan tongkat estafet selanjutnya, di sektor pertanian, " ujar Amran

Baca Juga: Kementan Minta Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Pada kesempatan ini Amran menegaskan, Kementan mendorong agar terus lahir generasi muda petani yang inovatif dan responsif terhadap era industri digital atau industri 4.0. Petani generasi baru didorong untuk bertransformasi dari pertanian berbasis tradisional menjadi pertanian berbasis teknologi.

Hal ini dapat terlihat dari naiknya jumlah peminat Fakultas Pertanian Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) sebesar 1.657 persen pada 2013 - 2018.

"Dengan adanya penggunaan teknologi (Smart Farming 4.0) di sektor pertanian, maka dapat meningkatkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian, " ujar Amran.

"Generasi muda yang terjun ke sektor pertanian selama pemerintahan Jokowi-JK sudah mencapai 500 ribu orang. Tingginya ketertarikan pemuda tersebut, karena kemajuan teknologi dan alat mesin pertanian sangat tinggi. Petani tidak lagi tanam manual, tapi susah menggunakan alat pertanian canggih. Panen juga demikian," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Amran berharap agar sinergi Kementan dengan para mahasiswa Fakultas Pertanian seluruh Indonesia terus ditingkatkan. Ia pun berharap, mahasiswa pertanian memahami dan mendapat informasi terkini terkait capaian pertanian, khususnya kemajuan teknologi pertanian.

Baca Juga: Kementan Lihat secara Langsung Proses Olah Tanah di Provinsi Riau

"Untuk itu, kita harus selalu terjalin komunkasi yang baik untuk menampung aspirasi mereka," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Nur, mahasiswi Pertanian Universitas Riau, menyatakan bahwa digitalisasi pertanian atau teknologi sangat penting. Selain menghemat waktu dan dana, hal ini berperan pada peningkatan mutu pangan juga.

"Saya juga bertani, dan sewaktu saya ingin menggarap lahan pertanian, saya keluarkan duit sangat besar," ungkap dia.

Nur mengaku jika digitalisasi yang sedang diterapkan Kementan bisa menjadi peluang bagi mahasiswa yang akan terjun langsung ke lahan. Terapan ini akan sangat membantu, khususnya dalam mengolah lahan dan mempercepat sistem panen.

"Ini adalah sebuah peluang bagi mahasiswa. Tinggal saat ini, bagaimana kita membaca peluang itu sehingga akan menghasilkan keuntungan," beber Nur.

Penjelasan tentang RUU
Perihal RUU, Amran menjelaskan, penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian, dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat. Mentan menyampaikan, melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pemerintah memastikan petani kecil akan semakin dilindungi.

Sesuai ketentuan pasal 88 (2) dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil dengan meniadakan pungutan jasa atau sarana budi daya pertanian yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemda.

" RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil, yang dulunya belum ada yang mengatur, " tegas Amran.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi menyebutkan, penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR. Penyusunan ini melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.

"Begitu pula pemerintah, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU ini," kata Agung.

Ia menegaskan, budi daya pertaniansaat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.

"Yang membedakan RUU dengan sebelumnya adalah terkait sistem keberlanjutan, sehingga nantinya sistem ini tidak berhenti di generasi saya saja, tetapi juga tetap berlanjut di generasi muda seperti kalian," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menuturkan, penyusunan RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, salah satunya didasarkan untuk mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional, perkarantinaan internasional.

Bahkan terintegrasi dengan pengawasan keamanan hayati, jenis asing invasif dan produk rekayasa genetik, endanger species.

"Banyaknya perubahan yang terjadi di era pertanian modern berbasis digital saat ini, menuntut kita melakukan perubahan terhadap peraturan, khususnya terkait karantina hewan, ikan dan tumbuhan," ujar Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI