Di kesempatan yang sama, Nur, mahasiswi Pertanian Universitas Riau, menyatakan bahwa digitalisasi pertanian atau teknologi sangat penting. Selain menghemat waktu dan dana, hal ini berperan pada peningkatan mutu pangan juga.
"Saya juga bertani, dan sewaktu saya ingin menggarap lahan pertanian, saya keluarkan duit sangat besar," ungkap dia.
Nur mengaku jika digitalisasi yang sedang diterapkan Kementan bisa menjadi peluang bagi mahasiswa yang akan terjun langsung ke lahan. Terapan ini akan sangat membantu, khususnya dalam mengolah lahan dan mempercepat sistem panen.
"Ini adalah sebuah peluang bagi mahasiswa. Tinggal saat ini, bagaimana kita membaca peluang itu sehingga akan menghasilkan keuntungan," beber Nur.
Baca Juga: Kementan Minta Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Penjelasan tentang RUU
Perihal RUU, Amran menjelaskan, penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian, dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat. Mentan menyampaikan, melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pemerintah memastikan petani kecil akan semakin dilindungi.
Sesuai ketentuan pasal 88 (2) dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil dengan meniadakan pungutan jasa atau sarana budi daya pertanian yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemda.
" RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil, yang dulunya belum ada yang mengatur, " tegas Amran.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi menyebutkan, penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR. Penyusunan ini melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.
"Begitu pula pemerintah, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU ini," kata Agung.
Baca Juga: Kementan Lihat secara Langsung Proses Olah Tanah di Provinsi Riau
Ia menegaskan, budi daya pertaniansaat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.