Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) angkat bicara terkait penangkapan terhadap sutradara 'Sexy Killers' sekaligus jurnalis Dandhy Laksono oleh Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam. Kekinian Dandhy diketahui sudah dibebaskan dengan menyandang status tersangka.
Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza menilai penangkapan terhadap Dandhy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. AJI sekaligus juga mendesak pihak kepolisian agar bisa membebaskan Dandhy dari segala tuntutan hukum.
Riza berujar, penangkapan Dandhy juga bukti bahwa kepolisian telah bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," kata Riza melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Ini Kicauan Jurnalis Dandhy Laksono yang Dipermasalahkan Polisi
Sebelumnya, Dandhy Laksono dipulangkan usai ditangkap dan dibawa polisi dari kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/9/2019) malam.
Dari unggahan video YouTube Iman D Nugroho, tampak Dandhy baru saja keluar dari ruangan penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019). Di hadapan awak media, Dandhy yang didampingi oleh kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa menceritakan proses pemeriksaan yang dilaluinya.
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan mengenai unggahan saya di Twitter, motivasi, siapa yang dimaksud, siapa yang menyuruh, ya standar lah," kata Dandhy.
Mengenai penangkapannya sendiri, Dandhy mengaku terkejut tiba-tiba ada petugas polisi datang ke rumahnya, menunjukkan materi yang pernah dicuitkannya melalui media sosial Twitter.
"(Petugas) mengonfirmasi apakah betul (tweet) terkait Papua tanggal 23 september kemarin. Lalu (polisi) menunjukkan surat penahanan. Saya nggak tahu, biasanya ada pemanggilan dulu, saksi dulu atau apa. Tapi tiba-tiba jam 23.00 malam disodorkan surat penahanan. Saya kooperatif, saya ikuti, dan saya penasaran sebenarnya apa yang disangkakan. Saya ikuti prosesnya karena ingin tahu pasal yang disangkakan, substansi masalahnya apa," jelas Dandhy.
Baca Juga: Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu