Marak Penangkapan Aktivis, Ini yang Harus Dilakukan saat Hadapi Polisi

Jum'at, 27 September 2019 | 15:38 WIB
Marak Penangkapan Aktivis, Ini yang Harus Dilakukan saat Hadapi Polisi
Poster yang berisi tuntutan untuk membebaskan Dandhy Laksono di Twitter pada Jumat dini hari. [27/9/2019]. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono dan juga musisi Ananda Badudu disambut amarah oleh publik.

Penangkapan Dandhy diduga berkaitan dengan cuitan di Twitter menyoal Papua. Sedangkan Ananda badudu turut diciduk aparat kepolisian lantaran mentransfer dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi di Gedung DPR RI.

Meski tidak ada penahanan terhadap Dhandy, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan musisi Ananda Badudu hanya diperiksa sebagai saksi tentang aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo.

Baca Juga: Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Ketika keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, siang ini (27/9/19),  Ananda mengatakan bahwa pembebasannya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati seglintir orang.

Penangkapan Dandhy Laksono dan juga Ananda Badudu menjadi trending topic di jejaring sosial Twitter dimana warganet banyak mengecam tindakan ini. Hal ini membuat seorang jurnalis, Arman Dhani ikut angkat bicara.

Melalui akun Twitter pribadinya @arman_dhani,  ia mengecam tindakan penangkapan kepada aktivis dan musisi tersebut. Arman juga  menghimbau warganet untuk lebih hati-hati ketika berhadapan dengan polisi.

Tak cukup sampai distu, ia juga memberikan saran apa yang harus dilakukan ketika mengalami hal yang sama seperti Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. Sarannya ini ia unggah dalam dua carik kertas di dalam unggahannya, Jumat (27/9/19).

Apabila ditangkap namun tidak tertangkap tangan, ada beberapa hal yang harus dilakukan, seperti meminta surat tugas kepolisian dan meminta surat perintah penangkapan.

Baca Juga: Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono

Disini, ia menghimbau agar warganet lebih teliti dalam membaca surat perintah penangkapan, berkaitan dengan identitas, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan dan juga tempat dimana dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, warganet dihimbau untuk  tidak takut untuk melakukan penolakan bila ada satu hal yang salah ataupun tidak ada.

"Jangan percaya bila ada petugas kepolisian yang tidak membawa surat mengatakan hanya akan membawa anda sebentar ke kantor polisi. Biasanya begitu sampai di kantor polisi anda akan langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali," tulis dalam kertas edaran.

Dalam hal ini, ia juga memberitahukan bahwa keluarga berhak untuk mendapatkan tembusan surat penangkapan.

Beda lagi jika kondisi tertangkap tangan. Dalam hal tertangkap tangan tidak menggunakan surat perintah, namun harus ada barang bukti.

Menurut kertas unggahannya ini ada beberapa hak yang bisa didapat, seperti pendampingan pengacara.

Selain itu, seseorang juga berhak segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Sebabnya, seringkali pihak kepolisian menunda dan hanya membiarkan tersangka setelah penangkapan. Pembebasan juga bisa diminta setelah lewat 1x24 jam.

Dalam pemeriksaan juga tanpa adanya tekanan seperti intimidasi, ataupun disiksa secara fisik.

Hingga berita ini diunggah, cuitan ini sudah diretweets lebih dari 1.600 pengguna Twitter.

Armand Dhani juga mempersilahkan warganet untuk membagikan unggahan ini sebagai pendidikan publik.

Selengkapnya, anda bisa unduh buku tentang Hak Tersangka dalam KUHAP terbitan LBH Jakarta di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI