Selain itu, warganet dihimbau untuk tidak takut untuk melakukan penolakan bila ada satu hal yang salah ataupun tidak ada.
"Jangan percaya bila ada petugas kepolisian yang tidak membawa surat mengatakan hanya akan membawa anda sebentar ke kantor polisi. Biasanya begitu sampai di kantor polisi anda akan langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali," tulis dalam kertas edaran.
Dalam hal ini, ia juga memberitahukan bahwa keluarga berhak untuk mendapatkan tembusan surat penangkapan.
Beda lagi jika kondisi tertangkap tangan. Dalam hal tertangkap tangan tidak menggunakan surat perintah, namun harus ada barang bukti.
Menurut kertas unggahannya ini ada beberapa hak yang bisa didapat, seperti pendampingan pengacara.
Baca Juga: Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
Selain itu, seseorang juga berhak segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Sebabnya, seringkali pihak kepolisian menunda dan hanya membiarkan tersangka setelah penangkapan. Pembebasan juga bisa diminta setelah lewat 1x24 jam.
Dalam pemeriksaan juga tanpa adanya tekanan seperti intimidasi, ataupun disiksa secara fisik.
Hingga berita ini diunggah, cuitan ini sudah diretweets lebih dari 1.600 pengguna Twitter.
Armand Dhani juga mempersilahkan warganet untuk membagikan unggahan ini sebagai pendidikan publik.
Selengkapnya, anda bisa unduh buku tentang Hak Tersangka dalam KUHAP terbitan LBH Jakarta di sini.
Baca Juga: Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono