Belajar dari Google, Situs Kemendagri Ternyata Diretas Pemuda Lulusan STM

Jum'at, 27 September 2019 | 15:25 WIB
Belajar dari Google, Situs Kemendagri Ternyata Diretas Pemuda Lulusan STM
ABS, pemuda lulusan SMK yang menjadi tersangka kasus peretasan situs Kemendagri. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah mengungkap kasus peretaan situs milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari pengungkapan kasus itu, situs tersebut diretas ABS, pemuda berusia 21 tahun yang merupakan lulusan SMK jurusan Teknis Mesin.

Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin mengatakan ABS adalah peretas sekaligus aktivis defacer yang sering mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan ini

"Peretas yang terkenal dengan nickname security007 juga memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara peretasan sebuah situs dengan upaya mengubah situs dan sampai mengambil data mes suatu situs website," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga: Kantornya Dikepung Anak STM, Ketua DPRD Sumenep: No Comment Saya...

Asep menambahkan selama kurun waktu dua tahun, tersangka telah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs lainnya yang berada di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga membuat nickname security007 menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya.

"Pelaku ini lulusan SMK jurusan mesin, dia belajar secara autodidak, belajar sendiri dari google," ungkap Kombes Asep.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian antara lain satu buah Laptop merk ASUS warna merah. Satu buah HP, satu buah KTP, satu buah perangkat modem router Wifi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai tindak pidana defacing dan illegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Diketahui, situs resmi Kemendagri diretas pada Minggu (22/9/2019) dengan tulisan berwarna hijau dan merah dengan background hitam disertai gambar bertuliskan RIP KPK 2002-2019.

Baca Juga: Hujani Gas Air Mata ke Massa Anak STM, KPAI Semprot Polisi

Tulisan pertama bertuliskan "Hacked By Security007". Lalu diikuti dengan beberapa tulisan "YOUR FILES IS MINE!!".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI