Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri

Jum'at, 27 September 2019 | 15:16 WIB
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan), mendatangi Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/7/2019). [Suara.com/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan akan menghubungi Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penangkapan terhadap dua aktivis Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.

"Saya akan komunikasikan dengan Kapolri ya," kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Pratikno menjawab pertanyaan soal pernyataan Presiden Joko Widodo agar tidak meragukan komitmennya terhadap demokrasi tapi pihak kepolisian malah menangkap dua aktivis dan 94 mahasiswa.

Pertanyaan yang sama juga diajukan kepada Presiden Jokowi, tapi Presiden memilih tidak menjawab pertanyaan itu dan meminta Pratikno untuk menjawabnya.

Baca Juga: Miris Lihat Mahasiswa Ditahan di Polda, Ananda Badudu Berderai Air Mata

Sebelumnya, Dandhy yang merupakan pendiri Watchdoc dijemput polisi dari kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Kamis (26/9) malam. Selama hampir empat jam, Dandhy diperiksa di Polda Metro Jaya.

Meski tak ditahan, polisi telah menetapkan Dandhy sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok. Hal ini berdasarkan SARA sesuai pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Menurut kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, ada sekitar 14 pertanyaan dengan 45 turunan pertanyaan yang diajukan polisi kepada Dandhy.

Dandhy menjelaskan ia diperiksa terkait "postingannya" di Twitter yang diunggah pada 23 September 2019. Cuitan tersebut berisi mengenai kondisi soal Wamena dan Jayapura di Papua.

Dandhy mengaku terkejut terkait penangkapan tersebut karena biasanya sebelum ditangkap pihak terlapor dipanggil terlebih dahulu oleh kepolisian. Jika tak kooperatif baru bisa dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Ananda Badudu: Saya Salah Satu Orang yang Beruntung Bisa Segera Dibebaskan

Selain Dandhy, aktivis hak asasi manusia sekaligus musisi Ananda Badudu juga dijemput dari rumahnya pada Jumat (27/9) pagi sekitar pukul 04.30 WIB oleh petugas Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI