Selain itu, ia juga menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa tersebut merusak fasilitas umum maupun merugikan negara.
Kontributor : Supriyadi
Selain itu, ia juga menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa tersebut merusak fasilitas umum maupun merugikan negara.
Kontributor : Supriyadi
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI