Suara.com - Eks Menpora Imam Nahrawi akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018, pada Jumat (27/9/2019). Ini merupakan pemeriksaan perdana Nahrawi setelah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Imam tampak mengenakan jaket merah bercorak batik.
Kepada wartawan, politikus PKB itu mengaku siap menjalani seluruh proses dalam kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Saya Bismillahi rahmanir rahim, (saya) siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa Eks Sesmenpora Alfitra Salamm
Menurut Imam, Allah SWT akan memberikan yang terbaik atas kasus yang menimpanya tersebut.
"Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya gak pernah salah," tutupnya.
Diketahui, penetapan Nahrawi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan Asisten Pribadi Nahrawi, Ulum Miftahul Ulum sebaga tersangka.
KPK menduga Nahrawi dan Ulum telah bersekongkol dalam menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
Baca Juga: Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Adik Kandung Bela Mati-matian
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.