Suara.com - Aktivis HAM dan pendiri Watchdoc Documentary, Dandhy Dwi Laksono dikabarkan telah menyiapkan pengacara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kerabat Dandhy, Fandhi Bagus mengabarkan jika saat ini keluarga rekannya itu telah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan pendampingan hukum selama kasus tersebut berjalan.
"Kabarnya Mas Dandhy dan pihak keluarga sudah menyiapkan pengacara," kata Fandhi saat ditemui Suara.com di kediaman Dandhy di Jalan Sangata II Blok I-2 Nomor 16, Kompleks Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/9/2019).
Menurut Fandhi, sejauh ini Dandhy telah mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta dan YLBHI.
Baca Juga: Ananda Badudu: Mahasiswa yang Ditangkap Lebih Butuh Pertolongan
"Tadi malam saat ditangkap sudah didampingi Direktur LBH Jakarta Mas Arif Maulana dan Ketua YLBHI Mba Asfinawati," ungkap Fandhi.
Ia mengatakan, sutradara film dokumenter Sexy Killers itu telah pulang seusai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Meski dipulangkan, Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaraan UU ITE.
Penetapan tersangka itu diduga terkait cuitan Dandhy soal masalah Papua yang diunggah di akun Twitter pribadinya pada tanggal 23 September 2019 lalu.
Dandhy pulang seorang diri menggunakan kendaraan taksi dari Mapolda Metro Jaya dan sampai rumah pukul 07.00 WIB. Dandhy keluar setelah mendapatkan pengawalan dari Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dan Ketua YLBHI Asfinawati.
"Ya, tadi pas pulang cuma ngobrol-ngobrol sedikit sama saya. Ya, ditanya soal cuitan akun Twitternya. Polisi tanya apakah benar yang menulis cuitan itu Mas Dandhy," ungkapnya.
Baca Juga: Miris Lihat Mahasiswa Ditahan di Polda, Ananda Badudu Berderai Air Mata
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah