Suara.com - Musisi Ananda Badudu dibebaskan setelah dijemput Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pagi. Kini Ananda Badudu berstatus sebagai saksi.
Ananda Badudu rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat siang. Ananda terlihat keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Direktur Eksekutuf Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid meminta agar Ananda Badudu dibebaskan terkait penangkapan tersebut. Nantinya, tim pendaming hukum bagi Ananda akan memberikan pernyataan remsi terkait hal tersebut.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Status Ananda Badudu Masih Saksi
Usman mengatakan, Ananda Badudu baru dimintai keterangannya sebagai saksi. Untuk itu, mereka meminta agar proses hukum tak berlanjut.
"Yang pasti sekarang keterangannya masih sebatas saksi, kami minta supaya tidak ada proses hukum lanjutan," kata Usman di Polda Metro Jaya.
Lebih jauh, Usman mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan mahasiswa dan pelajar yang kekinian masih ditahan buntut dari aksi kemarin.
"Dan mendesak kembali kepolisian membebaskan mahasiswa dan pelajar yang di tangkap terkait aksi demi mahasiwa. Ini bagian partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik termasuk Ananda Badudu," tutup Usman.
Baca Juga: Selesai Diperiksa, Polisi Pulangkan Ananda Badudu