Suara.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan akhirnya buka suara terkait penangkapan jurnalis sekaligus sutradara Dandhy Dwi Laksono.
Iwan menyatakan, saat ini Dandhy Dwi Laksono menyandang status tersangka dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu dia (Dandhy Dwi Laksono) dugaan Undang-Undang ITE," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2019).
Meski demikian, Iwan tak merinci detail penetapan Dandhy sebagai tersangka. Ia hanya memastikan jika Dandhy telah dipulangkan.
Baca Juga: PSI Kecam Habis Aksi Polisi Tangkap Dandhy dan Ananda Badudu
"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil, dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya, memang kita enggak melakukan penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian. Dandhy sebelumnya diringkus aparat Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Sutradara film dokumenter Sexy Killers tersebut diperiksa terkait cuitannya di Twitter soal isu Papua pada tanggal 23 September 2019. Dandhy Dwi Laksono menyebut jika penyidik mencecar pertanyaan seputar dirinya membuat postingan tersebut.
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting d Twitter, motivasi, maksud, dan siapa yang menyuruh. Ya, standar proses verbal saya pikir," ungkap Dandhy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Sebelumnya, Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, kepada Suara.com bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Tolak Penangkapan Dandhy Laksono
"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca.