PSI Kecam Habis Aksi Polisi Tangkap Dandhy dan Ananda Badudu

Jum'at, 27 September 2019 | 09:28 WIB
PSI Kecam Habis Aksi Polisi Tangkap Dandhy dan Ananda Badudu
Ketua DPP PSI Tsamara Amany. [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengecam keras penangkapan jurnalis Dandhy Laksono serta vokalis band Banda Neira, Ananda Badudu oleh polisi. Ia meminta kepolisian tidak membuat kondisi negara menjadi tambah runyam.

Hal itu dikatakan Tsamara lantaran melihat situasi politik di Indonesia yang sedang semerawut belakangan ini. Ia tidak ingin kemudian pihak kepolisian justru malah makin memperkeruh dengan melakukan penangkapan kepada masyarakat sipil.

"Saya mengecam keras penangkapan Dandhy Laksono (kemarin malam dan dilepas menjelang subuh) dan Ananda Badudu," kata Tsamara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2019).

"Saya berharap pihak kepolisian tidak menambah runyam persoalan dengan melakukan penangkapan para aktivis yang justru menambah sentimen negatif masyarakat terhadap proses penegakan hukum di negeri ini," sambungnya.

Baca Juga: Siapa Ananda Badudu yang Dijemput Polisi Karena Bantu Mahasiswa?

Menurut Tsamara, kebebasan berpendapat serta menyampaikan ide mestinya dilindungi demokrasi. Kebebasan demokrasi bukan ditunjukan dengan penjara sebagai solusi.

"Begitu juga aktivitas yang dilakukan Ananda Badudu yang menggalang dana (crowd funding) untuk para korban demonstrasi mahasiswa melalui platform kitabisa.com adalah perbuatan terpuji yang tidak patut dikriminalisasi," tandasnya.

Untuk diketahui, Dandhy Laksono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama sekitar tiga jam. Dandhy pun diperbolehkan pulang sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (27.9/2019), dengan status sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian.

Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Tak hanya jurnalis sekaligus sutradara Dhandy Dwi Laksono yang dijemput aparat Polda Metro Jaya. Musisi Ananda Badudu turut dicokok lantaran diduga mentransfer dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi di Gedung DPR RI.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Tolak Penangkapan Dandhy Laksono

Ananda Badudu mewartakan penangkapan terhadap dirinya melalui Twitter dengan akunnya, @anandabadudu pada pukul 04.34 WIB, Jumat (27/9/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI