Suara.com - Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) mengecam instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, (Menristekdikti) Mohammad Nasir yang memastikan akan ada sanksi bagi rektor yang tidak bisa meredam gerakan mahasiswa. Hal itu dinilai telah melanggar hak kebebasan berpendapat.
Koordinator KKAI DR. Herlambang P. Wiratraman mengatakan, kampus adalah tempat para akademisi mulai dari mahasiswa hingga dosen untuk mengembangkan tradisi berfikir kritis dan berani menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.
“Tradisi berfikir kritis merupakan upaya pengembangan pengetahuan ilmu dan teknologi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 8 dan 9, bahwa Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma,” kata Herlambang melalui keterangan resminya, Jumat (27/9/2019).
Ancaman sanksi yang dinyatakan Menristekdikti terhadap Rektor juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik (2017).
Baca Juga: Menristek: Rektor Jangan Kerahkan Mahasiswa untuk Demonstrasi
Khususnya Prinsip ke-1, kebebasan akademik adalah kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik, dan Prinsip ke-5, otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
KKAI melihat tindakan pemerintah ini adalah langkah politik yang sama dengan yang dilakukan Presiden ke-2 RI Soeharto di era Orde Baru.
“Langkah pemerintah Jokowi yang ingin meredam aksi mahasiswa atau kampus, merupakan bentuk tekanan politik birokrasi yang mirip dengan NKK/BKK (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus) yang dilakukan rezim otoritarian Orde Baru Suharto,” tegasnya.
Oleh karena itu, KKAI mendesak Presiden Jokowi dan Menristekdikti untuk meminta maaf atas pernyataan yang sama sekali tidak menghargai kebebasan akademik dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa di Gedung DPR, Rektor UI Sampaikan Imbauan Ini