Suara.com - Jurnalis Dandhy Laksono kekinian ditetapkam sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian. Sebelumnya, Dandhy diringkus aparat Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Sutradara film dokumenter Sexy Killers tersebut diperiksa terkait cuitannya di Twitter soal isu Papua pada 23 September 2019. Dandhy menyebut jika penyidik mencecar ihwal dirinya membuat postingan tersebut.
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, dan siapa yang menyuruh. Ya, standar proses verbal saya pikir," ungkap Dandhy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Dandhy mengaku jika ia terkejut manakala pihak kepolisian melakukan penjemputan pada Kamis (26/9/2019) malam. Bahkan, penyidik sempat menyodorkan surat penahanan.
Baca Juga: Tsamara Bela Dandhy Laksono: Jangan Tangkap Orang Karena Berpendapat
"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya tweet, kemudian konfirmasi apakah itu tweet saya. Saya jawab betul terkait Papua peristiwa tanggal 23 kemarin," sambungnya.
"Kemudian menyodorkan surat penahanan, saya pun kaget karena saya tidak tahu. Biasanya kan ada pemanggilan atau saksi dulu, tapi jam 11 malam tiba-tiba disodorkan surat penahanan," tambah Dandhy.
Lebih jauh, Dandhy menegaskan jika ia kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Dirinya justru penasaran, mengapa ia ditetapkan dengan status tersangka dalam kasus ini.
"Saya pikir saya kooperatif proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya," tutupnya.
Suara.com mencoba menelusuri unggahan Dandhy di akun twitternya @Dandhy_Laksono. Dalam cuitan yang diunggah pada Senin (23/9/2019), Dandhy turut mengunggah dua foto dan beberapa artikel berita online.
Baca Juga: Ngetwit Soal Papua, Dandhy Laksono Ditangkap Polisi
"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," cuit Dhandy.
"WAMENA (foto 2). Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya.
Sebelumnya, penetapan status tersebut diungkapkan Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum Dandhy. Dandhy sendiri rampung menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
"Status Dandhy tersangka," kata Alghiffari di Polda Metro Jaya.
Meski berstatus sebagai tersangka, sutradara film dokumenter Sexy Killers tersebut tidak ditahan. Kekinian pihak dari Dandhy menunggu proses selanjutnya dari polisi.
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," sambung Alghiffari.