"WAMENA (foto 2). Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya.
Sebelumnya, penetapan status tersebut diungkapkan Alghiffari Aqsa selaku kuasa hukum Dandhy. Dandhy sendiri rampung menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
"Status Dandhy tersangka," kata Alghiffari di Polda Metro Jaya.
Meski berstatus sebagai tersangka, sutradara film dokumenter Sexy Killers tersebut tidak ditahan. Kekinian pihak dari Dandhy menunggu proses selanjutnya dari polisi.
Baca Juga: Tsamara Bela Dandhy Laksono: Jangan Tangkap Orang Karena Berpendapat
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," sambung Alghiffari.