Tsamara Bela Dandhy Laksono: Jangan Tangkap Orang Karena Berpendapat

Jum'at, 27 September 2019 | 07:10 WIB
Tsamara Bela Dandhy Laksono: Jangan Tangkap Orang Karena Berpendapat
Poster yang berisi tuntutan untuk membebaskan Dandhy Laksono di Twitter pada Jumat dini hari. [27/9/2019]. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany, mengecam penangkapan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam terkait cuitannya menyebarkan informasi di Papua.

Meski mengaku tidak mengenal secara personal dengan Dandhy, Tsamara mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap seseorang karena mengemukakan pendapat.

"Saya tidak kenal dengan Mas @Dandhy_Laksono dan mungkin tak selalu setuju dengan pendapatnya. Tapi tidak boleh ada orang yang ditangkap hanya karena mengemukakan pendapat dan berbeda pandangan politik. Demi demokrasi," kata Tsamara melalui akun twitternya @TsamaraDKI.

Maka dari itu, Tsamara dengan tegas meminta polisi untuk segera membebaskan Dandhy.

Baca Juga: Sebelum Tersangka, Dandhy Laksono Debat soal Papua Lawan Budiman Sudjatmiko

"#BebaskanDandhy," cuitnya lagi.

Diketahui saat ini Anggota Aliansi Jurnalis Independen itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama sekitar tiga jam. Dandhy pun diperbolehkan pulang sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (27.9/2019), dengan status sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian.

Dandhy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

Baca Juga: Ngetwit Soal Papua, Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI