Andhy Panca Kurniawan: Ada Tamu Menggedor-Gedor Pagar Rumah Dandhy

Jum'at, 27 September 2019 | 06:43 WIB
Andhy Panca Kurniawan: Ada Tamu Menggedor-Gedor Pagar Rumah Dandhy
Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT setempat.

Sementara dalam dokumen Surat Perintah Penangkapan yang diperoleh Suara.com, disebutkan bahwa Dandhy ditahan karena melanggar Pasal 28 UU ITE.

Dandhy dituding telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Hingga berita ini ditayangkan, Suara.com masih berusaha memeroleh konfirmasi dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dandhy Laksono Dipulangkan dari Mapolda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI