Sebelum Tersangka, Dandhy Laksono Debat soal Papua Lawan Budiman Sudjatmiko

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 27 September 2019 | 01:07 WIB
Sebelum Tersangka, Dandhy Laksono Debat soal Papua Lawan Budiman Sudjatmiko
CEO WatchdoC Documentary Maker, Dandhy Dwi Laksono (dokumen WatchdoC)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun kata dia, aparat kepolisian juga harus dilengkapi peralatan senjata yang lengkap agar tidak menjadi bulan-bulanan tokoh kriminal bersenjata Organisasi Papua Merdeka.

"Kepolisian harus dilengkapi agar dia juga tidak jadi bulan-bulanan tokoh kriminal bersenjata, Organisasi Papua Merdeka," kata dia.

Tak hanya itu, Budiman menuturkan beberapa persoalan pelanggaran hak asasi manusia juga harus segera diselesaikan pemerintah, baik lewat pendekatan hukum atau rekonsiliasi politik.

Adapun dalam Surat Perintah Penangkapan yang diperoleh Suara.com disebutkan bahwa Dandhy ditahan karena melanggar Pasal 28 UU ITE. Dandhy dituding telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Baca Juga: Ngetwit Soal Papua, Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI