Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi soal tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat menghadapi massa demonstrasi di beberapa daerah di Indonesia. Menurutnya, polisi tidak memetik pembelajaran saat demo yang berakhir dengan kerusuhan pada 21-22 Mei lalu.
Menurut Usman, bahwa hukuman etik bagi para anggota Brimob yang terbukti melakukan kekerasan pada tragedi 21-22 Mei lalu nyatanya tidak menimbulkan efek jera bagi para aparat kepolisian bekerja menghadapi para demonstran.
“Hukuman etik bagi anggota Brimob yang melakukan kekerasan pada aksi 21-22 Mei lalu tidak memberi efek jera dan kembali polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap demonstran pada aksi 24 September kemarin,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2019).
Usman menerangkan bahwa demonstrasi damai bukanlah sebuah ancaman bagi pemerintah apalagi aspirasi mereka semestinya bisa tersampaikan dan menjadi pertimbangan oleh pemerintah dalam mengambil setiap keputusan atau kebijakan. Pesan ini juga menjadi masukan bagi para massa demonstrasi untuk tetap menyampaikan aspirasinya secara damai.
Baca Juga: Sebelum Tersangka, Dandhy Laksono Debat soal Papua Lawan Budiman Sudjatmiko
Dengan demikian, Usman meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan budaya kekerasan saat menghadapi massa demonstrasi yang baru-baru ini gencar menuntut pemerintah dan DPR membatalkan berbagai rancangan undang-undang yang malah mencekik hak-hak masyarakat itu sendiri.
“Kami meminta kepolisian untuk menghentikan segala taktik-taktik kekerasan dalam menangangi demonstrasi oleh masyarakat yang akhir-akhir ini meningkat karena kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Selain itu, Usman juga mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput adanya demonstrasi. Dengan tegas dirinya menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis mesti mendapatkan hukuman melalui pengadilan.
“Kami juga meminta agar kepolisian menghentikan praktek kekerasan terhadap jurnalis yang meliput demonstrasi. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum dan dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Tak dapat dipungkiri apabila banyak massa demonstrasi yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahwa mereka yang ditangkap mesti diberikan haknya untuk mendapatkan pendamping hukum.
Baca Juga: Tengkorak Faisal Retak, Ibu Korban Demo DPR Minta Pelaku Tampil ke Publik
“Mereka-mereka yang ditangkap namun tidak terbukti melakukan tindakan pidana harus segera dibebaskan,” tandasnya.