Suara.com - Jurnalis Dandhy Laksono ditangkap dan dibawa polisi dari kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis malam (26/9/2019).
Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, kepada Suara.com bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca.
Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT setempat.
Baca Juga: Soroti Komentar Soal Batu Bara, Kaesang Disebut Dandhy Laksono Banyak Drama
Sementara dalam dokumen Surat Perintah Penangkapan yang diperoleh Suara.com disebutkan bahwa Dandhy ditahan karena melanggar Pasal 28 UU ITE.
Dandhy dituding telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Hingga berita ini ditayangkan, Suara.com masih berusaha memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian.