DPR Sahkan UU PSDN, Warga Sipil Bisa Jadi Tentara Sukarela

Kamis, 26 September 2019 | 21:07 WIB
DPR Sahkan UU PSDN, Warga Sipil Bisa Jadi Tentara Sukarela
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk pertahanan negara menjadi undang-undang. Dalam pengesahan itu mengatur soal keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara bersifat sukarela.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 masa Persidangan Tahun 2019-2020.

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyri menjelaskan ada beberapa tujuan dari dibentuknya UU PSDN tersebut. Salah satunya ialah mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.

"Ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI)," kata Kharis setelah pengesahan di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga: Bakal Datangi Papua Pasca Rusuh, Wiranto Mau Beri Ilmu Bela Negara

Kharis menuturkan, khusus untuk usaha bela negara masyarakat tidak diwajibkan akan tetapi hanya sukarela.

"Terdapat hal penting yaitu penambahan sifat “sukarela” dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan," tandasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menjelaskan, RUU PSDN secara garis besar mengatur tentang bela negara untuk masyarakat sipil sebagai komponen cadangan militer.

"Bela negara intinya. Jadi, kalau negara terancam atau untuk mempertahankan kedaulatan negara ini, asumsinya tidak mungkin bisa ditangani militer saja. Tidak cukup, sehingga sistem pertahanannya adalah sistem pertahanan rakyat semesta. Jadi semua rakyat berhak ikut bela negara," kata Kharis kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Minta Menhan Terapkan Wajib Militer, BPK: Program Bela Negara Belum Memadai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI