Interupsi, PKS Minta RKUHP Disahkan Tapi Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

Kamis, 26 September 2019 | 16:03 WIB
Interupsi, PKS Minta RKUHP Disahkan Tapi Pasal Penghinaan Presiden Dihapus
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jika tidak, akan berpotensi kekuasaan yang otoriter, sakralisasi terhadap institusi kepresidenan yang disebut power tend to corrupt, absolut power corrupt absolutely," katanya.

Selain alasan itu, Muzammil juga mengatakan keberadaan pasal penghinaan presiden justru akan berpotensi menurunkan indeks demokrasi Indonesia pada pemerintah era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dengan demikian, PKS meminta agar pasal penghinaan presiden untuk dicabut dari RKUHP.

"Menurut BPS hak-hak politik turun 0,8, empat poin pada 2017-2018, begitu pula hak sipil turun 0,29 poin pada 2017-2018," tuturnya.

"Kedua hak politik dan aspek kebebasan sipil ini adalah indikasi dari melemahnya nilai demokrasi Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Disebut Bodoh oleh Yasonna soal RKUHP, Dian Sastro Digelari Putri Reformasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI